Pemko Pematangsiantar Serahkan SK Pengangkatan kepada 14 PPPK Formasi Tahun 2024

By Parlindungan - Monday, 01 September 2025
Acara penyerahan SK  kepada 14 orang tenaga teknis PPPK Pemko Pematangsiantar formasi tahun 2024 (Foto: Pemko P.siantar)
Acara penyerahan SK kepada 14 orang tenaga teknis PPPK Pemko Pematangsiantar formasi tahun 2024 (Foto: Pemko P.siantar)

PEMATANGSIANTAR – Sebanyak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar. 

Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (1/9/2025) pagi.

Dalam arahan tertulis yang dibacakan Sekda, Wali Kota Wesly Silalahi menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK telah dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN secara tepat sasaran, jumlah, dan pemanfaatannya. Pengangkatan ini juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pematangsiantar.

"Melalui seleksi akhir, sebanyak 14 formasi tenaga teknis telah berhasil terisi," ujarnya.

Pemko Pematangsiantar juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Regional VI BKN Medan atas dukungan selama proses seleksi hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Wali Kota berharap para PPPK yang telah dilantik dapat menunjukkan kinerja terbaik, bersikap profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas pelayanan masyarakat.

“Selamat atas keberhasilan yang diraih. Kami berharap saudara-saudari dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Wesly dalam pesan tertulisnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP, dalam laporannya menegaskan bahwa penyerahan SK dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai manajemen PPPK.

Mengutip laman Pemko, Timbul juga merinci sejumlah dasar hukum dan administrasi yang melandasi proses pengangkatan, termasuk:

1. Surat Wali Kota Pematangsiantar tentang usulan kebutuhan ASN TA 2024

2. SK MenPAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang penetapan formasi PPPK

3. Pengumuman Wali Kota dan Sekda Pematangsiantar tentang jadwal dan hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024

"PPPK yang dilantik hari ini seluruhnya berasal dari formasi teknis dan berjumlah 14 orang," ucap Timbul menerangkan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Pematangsiantar dalam memperkuat kapasitas birokrasi melalui rekrutmen ASN berbasis kompetensi dan integritas.