Pemkab Simalungun Lantik Dewan Pendidikan 2025–2030, Perkuat Kualitas Pendidikan Daerah

By Parlindungan - Friday, 30 January 2026
Usai pelantikan Sekda Mixnon Andreas Simamora foto bersama dengan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk periode 2025–2030
Usai pelantikan Sekda Mixnon Andreas Simamora foto bersama dengan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk periode 2025–2030

Simalungun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun resmi melantik Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk periode 2025–2030 pada Jumat (30/1/2026). Pelantikan digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 400.3/87/2025.

Acara dihadiri Staf Ahli Bupati, rohaniawan, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat. Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Dewan Pendidikan sebagai mitra kritis pemerintah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Simalungun.

Susunan pengurus Dewan Pendidikan yang resmi dilantik adalah:

1.Ketua: Harmedin Saragih, S.Pd., M.Pd. (unsur tokoh pendidikan/praktisi pendidikan)

2.Wakil Ketua: Elfiani Sitepu, S.Pd., M.Pd.(unsur tokoh pendidikan/praktisi pendidikan)

3.Sekretaris: Ramadhan Syaputra, SH, M.Si. (unsur tokoh dunia usaha)

    Sementara anggota dewan berasal dari berbagai unsur pendidikan, akademisi, tokoh agama, dunia usaha, dan tokoh masyarakat, antara lain Jamesrin Saragih, S.Pd., M.Si (tokoh pendidikan), Prof. Dr. Drs. Hisarma Saragih, M.Hum (akademisi), Albert Sinaga, S.Pd., M.Pd. (tokoh pendidikan agama Katholik), Parsaulian Sinaga, S.Pd., M.Pd (tokoh pendidikan), Ibnu Habibi Lubis, S.Hi (tokoh pendidikan agama Islam), Idris Manurung (tokoh masyarakat), Khairuddin Harahap, S.Sos.I (tokoh agama/masyarakat), dan Ir. Syofiar Mangkoeto, S.Pd (tokoh masyarakat).

    Sekda Mixnon menekankan bahwa Dewan Pendidikan memiliki posisi sentral dalam tata kelola pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Dewan dituntut untuk berperan aktif, kritis, dan konstruktif dalam meninjau masalah pendidikan serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

    “Dewan Pendidikan tidak boleh sekadar menjadi pelengkap birokrasi, tetapi harus menjadi mitra strategis pemerintah agar setiap kebijakan pendidikan berdampak nyata pada peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Mixnon.

    Ia menekankan pentingnya sinergi Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan guru, terutama dalam pemantauan kesiapan satuan pendidikan di wilayah yang masih minim fasilitas.

    Ketua Dewan Pendidikan, Harmedin Saragih, menegaskan komitmen dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberdayaan pendidikan secara menyeluruh. Fokus utama meliputi:

    1. Ketersediaan sarana prasarana dan guru,
    2. Keterjangkauan akses pendidikan bagi seluruh anak,
    3. Peningkatan mutu proses belajar mengajar.

    “Kami ingin memastikan seluruh anak Simalungun, termasuk yang berasal dari keluarga kurang mampu, memperoleh pendidikan yang adil dan bermutu,” jelas Harmedin. 

    Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran komite sekolah dan keterlibatan orang tua serta masyarakat agar pendidikan tidak berjalan secara eksklusif.

    Senada, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Frits Ueki Damanik, menekankan bahwa peran Dewan Pendidikan bukan hanya administratif, tetapi harus menjadi teladan, pembimbing, dan motor penggerak peningkatan mutu pendidikan dengan profesionalisme dan integritas.

    Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Simalungun periode 2025–2030 diharapkan menjadi momentum penting dalam mewujudkan visi “Semangat Baru Menuju Simalungun Maju”, khususnya dalam membangun pendidikan inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. (sumber; Diskominfo Simalungun)

    Berita Lainnya

      Loading...