Humbahas - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar seminar peningkatan pemahaman administrasi, legalitas, dan akuntabilitas hibah keagamaan untuk pembangunan rumah ibadat dan kegiatan lembaga keagamaan, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul dan diikuti para penerima hibah keagamaan serta unsur lembaga keagamaan di Kabupaten Humbahas.
Seminar tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) keagamaan Tahun Anggaran 2026.
Hadirkan Narasumber dari Sejumlah Instansi
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Humbahas menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Inspektorat, serta BPKPD Kabupaten Humbahas.
Materi yang disampaikan meliputi legalitas tanah rumah ibadat, sertifikasi aset, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mekanisme hibah daerah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada penerima hibah agar proses pembangunan rumah ibadat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkab Tekankan Tertib Administrasi dan Transparansi
Bupati Humbahas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sabar H. Purba, menyampaikan bahwa seminar tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis dan tertib administrasi.
Menurutnya, legalitas tanah rumah ibadat menjadi hal penting agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
“Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung kehidupan beragama yang harmonis serta pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadat yang representatif,” ujar Sabar H. Purba.
Ia menambahkan, bantuan hibah keagamaan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima Hibah Dibekali Pemahaman Regulasi
Sebelum hibah disalurkan kepada penerima, pemerintah daerah menilai perlu adanya pembekalan terkait legalitas tanah, perizinan bangunan, mekanisme hibah, hingga tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi pembangunan rumah ibadat dan mendorong penggunaan anggaran hibah secara tepat sasaran.
Selain itu, seminar ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan lembaga keagamaan di Kabupaten Humbahas.
Dukung Pembangunan Rumah Ibadat yang Representatif
Menurut Diskominfo Humbahas, melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap pembangunan rumah ibadat di wilayahnya dapat berjalan lebih tertib, legal, dan sesuai regulasi.
Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan keagamaan dan pembangunan sarana ibadah sebagai bagian dari upaya memperkuat kerukunan umat beragama di daerah.




