Tanjungbalai - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Tanjungbalai tengah mendalami penyebab kebakaran dahsyat yang menghanguskan 204 kios pakaian bekas di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Senin (31/3/2025) sekitar 03.15 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengungkapkan bahwa Polres Tanjungbalai telah memeriksa 13 saksi dan mengamankan satu terduga pelaku, yakni MS, 52 tahun.
"Ada 13 orang saksi diperiksa, satu orang terduga pelaku dan juga sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi," ujarnya pada Selasa (1/4/2025).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menambahkan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa kebakaran diduga kuat merupakan aksi pembakaran yang disengaja. Menurutnya, api bermula dari kios milik Renny.
Saksi mengungkapkan bahwa seorang pria melempar kain yang telah disiram bensin ke kios tersebut dan kemudian melarikan diri.

"Saat itu, MS sempat dikejar oleh warga dan menjadi sasaran amukan massa. Beruntung, polisi sigap mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yon Edi.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami motif pelaku dan berkoordinasi dengan Bid Labfor Polda Sumut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. "Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban," kata Kapolres Tanjungbalai singkat.
Kejadian ini menyisakan banyak pertanyaan dan kekhawatiran, sementara masyarakat menantikan kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwajib agar kejadian serupa tidak terulang kembali.[]




