Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui tim terpadu resmi menyegel kompleks pemakaman elit milik PT Nirvana Memorial Nusantara di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Tindakan tegas ini diambil atas instruksi Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk besar di gerbang utama area pemakaman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan yang terdapat di dalam area pemakaman seperti kantor, gazebo, jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya tidak memiliki izin resmi.
Ia juga menyayangkan sikap manajemen PT Nirvana Memorial Nusantara yang dinilai tidak kooperatif.
“Sejak tahun 2022 kami sudah surati, bahkan saya datang langsung ke lokasi, tapi hanya bertemu staf operasional. Hingga kini belum ada izin PBG yang diterbitkan, maka kami lakukan penyegelan,” ucap Marjuki.
Marjuki menambahkan, pihak perusahaan belum memberikan kepastian mengenai luas lahan yang mereka kelola.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan area mencapai 125 hektare, sementara pihak perusahaan mengklaim hanya 75 hektare, dan yang sudah dikembangkan baru 12 hektare.
Harga lahan pemakaman di lokasi ini sangat fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per kavling.
Selama masa penyegelan, semua aktivitas di lokasi dihentikan dan akan terus diawasi oleh pihak berwenang.
Aksi penyegelan ini disebut sempat membuat pihak manajemen terkejut.
Setelah penyegelan, manajemen menyatakan akan datang ke Pemkab pada Selasa (15/4/2025) dan bersedia mengurus semua perizinan yang diperlukan.
Nirvana Memorial merupakan salah satu dari dua pemakaman mewah di Deli Serdang, selain Taman Eden di Tanjung Morawa.
Pemakaman ini sudah beroperasi selama beberapa tahun dengan lebih dari 100 makam telah terisi.
Camat Sibolangit, Hesron Girsang, mengaku pihak kecamatan juga kesulitan mendapat informasi akurat tentang lahan dan kepemilikan area karena kurangnya keterbukaan dari pihak perusahaan.
Branch Head PT Nirvana Memorial Nusantara, Rity Tandar, menjelaskan bahwa pemakaman Taman Kenangan Nirvana Medan mencakup 125 hektare, dengan tahap awal pengembangan di lahan seluas 75,2 hektare. Harga kapling saat itu (2017) berkisar dari Rp121 juta hingga Rp2,9 miliar.
Pemakaman ini disebut sebagai proyek unggulan Nirvana Asia Group yang berpengalaman lebih dari dua dekade di industri layanan kedukaan internasional.
Lokasi didesain seperti resort dengan pemandangan bukit dan danau buatan, serta pembagian zona berdasarkan keyakinan—Kristen dan Budha—yang disesuaikan dengan estetika dan nilai spiritual seperti feng shui.
Fasilitas dirancang modern, termasuk rencana pembangunan Kolumbarium (rumah abu jenazah) berstandar bintang lima.
Uniknya, biaya perawatan makam sudah termasuk dalam harga awal, sehingga keluarga tidak dibebani biaya pemeliharaan di kemudian hari.
Namun, terlepas dari kemegahan dan nilai investasinya, pelanggaran administratif membuat proyek prestisius ini harus berhenti sementara.[]