Lapangan H Adam Malik Tak Lagi Masuk KTR, Pemerintah Genjot Investasi dan Target Pendapatan

By Sehat Siahaan - Wednesday, 25 June 2025
Lapangan H Adam Malik, ikon ruang publik Kota Pematangsiantar yang kini dikecualikan dari status Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan dan investasi hiburan di masa mendatang. ( Foto istimewa)
Lapangan H Adam Malik, ikon ruang publik Kota Pematangsiantar yang kini dikecualikan dari status Kawasan Tanpa Rokok (KTR), diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan dan investasi hiburan di masa mendatang. ( Foto istimewa)

Pematangsiantar– Pemerintah Kota Pematangsiantar resmi memperbarui regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 04 Tahun 2025.

Revisi ini tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga membuka peluang baru dalam mendongkrak investasi di ruang publik.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengecualian Lapangan H Adam Malik dari status KTR.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap hambatan yang selama ini mengurangi minat swasta untuk menggelar kegiatan berskala besar di pusat kota tersebut.

"Di dalam SK Wali Kota nanti akan dicantumkan titik-titik mana yang masuk dan tidak masuk KTR. Nah, Lapangan H Adam Malik dikecualikan dari larangan merokok," ucap M Hamam Sholeh AP, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Pematangsiantar, Rabu (25/6/2025).

Menurut Hamam, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp350 juta dari pemanfaatan lapangan tersebut tahun depan.

Namun, status KTR sebelumnya membuat target ini sulit tercapai karena membatasi jenis event yang bisa digelar, termasuk konser atau acara yang biasa disponsori perusahaan rokok.

“Selama ini konser dari sponsor rokok tidak bisa masuk karena status KTR. Dengan revisi ini, kita harapkan bisa lebih fleksibel dan menarik investor,” ujarnya menambahi.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap kesehatan publik. Revisi Perwa KTR tetap mengatur dengan ketat tujuh lokasi yang harus steril dari asap rokok, yakni: fasilitas kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya.

"Tujuannya tetap melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)," kata Misran Fais, Kepala Bidang Pengendalian dan Perlindungan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar.

Misran juga mengingatkan bahwa penerapan 100 persen KTR di tempat-tempat yang ditetapkan akan dijalankan secara tegas. Membiarkan aktivitas merokok di area tersebut termasuk pelanggaran hukum.

"Ini bagian dari visi besar Kota Pematangsiantar yang ingin menciptakan lingkungan Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” ujarnya.[]