Kantor Unit Layanan Terbatas Keimigrasian Tapanuli Utara, Buka Pelayanan Perdana

By Parlindungan - Wednesday, 21 May 2025

Kabarnas.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar melaksanakan pelayanan perdana di Unit Layanan Terbatas Keimigrasian Tapanuli Utara, di Jalan Sisingamangaraja No. 156.A, Tarutung, Rabu 21 Mei 2025.

Acara pembukaan layanan ini dimulai pukul 08:00 WIB, dan dihadiri oleh puluhan warga dari Tarutung maupun luar daerah tampak tertib mengantri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin KP Harahap, meninjau langsung pelaksanaan layanan dan fasilitas kantor.

Kakanwil Teodorus memberikan apresiasi atas dukungan Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat dan berencana mengusulkan peningkatan status Unit Layanan Terbatas ini menjadi Unit Kerja Keimigrasian (UKK), setelah evaluasi bersama pemerintah daerah dan pusat.

Hingga pukul 12.00 WIB, sebanyak 63 pendaftar telah mengurus paspor baru maupun perpanjangan.

Kepala Kantor Imigrasi Benyamin Harahap menyampaikan bahwa untuk hari itu, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB sebagai kebijakan khusus. Namun, mulai minggu depan, pendaftaran akan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

Nelson Simanjutak, salah seorang warga yang mengurus paspor, menyampaikan rasa syukur atas dibukanya layanan keimigrasian di Tarutung. Ia mengungkapkan bahwa kini masyarakat tidak perlu lagi ke luar kabupaten untuk mengurus paspor, berterima kasih kepada Bupati dan pemerintah pusat atas pelayanan terbaik yang langsung menyentuh masyarakat Tapanuli Utara. 

Pada acara pembukaan layanan tersebut tampak hadir Asisten Administrasi Umum. Binhot Aritonang dan Kepala BKAD serta perangkat daerah terkait untuk memastikan kesiapan dukungan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.(Loksa Situmeang)