Deli Serdang-Sebanyak 50 petugas keamanan dan kebersihan di Sekretariat DPRD Deli Serdang resmi dirumahkan mulai Selasa (11/3/2025). Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena beberapa dari mereka telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun.
Ironisnya, kabar pemutusan hubungan kerja ini baru mereka terima pada Senin sore, sehari sebelum diberhentikan. Sejak pagi, wajah-wajah sedih tampak di antara para petugas. Meski demikian, mereka tetap menjalankan tugas membersihkan ruangan sebelum berkumpul di lobi untuk mencari kejelasan dari Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang.
"Kami sangat sedih, apalagi ini menjelang Lebaran. Mengapa kami diperlakukan seperti ini? Semua dirumahkan tanpa kepastian," keluh para petugas kebersihan dan keamanan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sejak Januari 2025, pengelolaan tenaga kebersihan dan keamanan di Sekretariat DPRD Deli Serdang telah dialihkan ke perusahaan outsourcing, PT Barawi Sukses Bersama. Namun, hingga saat ini, anggaran untuk kerja sama tersebut belum masuk dalam APBD 2025.
Meski telah menerima gaji untuk Januari, para petugas mengaku belum dibayar untuk bulan Februari. "Kami ingin menanyakan bagaimana nasib gaji Februari kami. Jika ini hanya sementara, apa jaminan kami bisa kembali bekerja? Kami semua punya keluarga yang harus dinafkahi," ujar salah satu petugas dengan nada cemas.
Mereka juga mengeluhkan gaji yang diterima selama bekerja di bawah outsourcing masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang. Petugas kebersihan menerima Rp2,7 juta per bulan, sedangkan petugas keamanan mendapat Rp3,05 juta.
Sekretaris DPRD Deli Serdang, Binsar Sitanggang, membenarkan bahwa seluruh tenaga keamanan dan kebersihan dirumahkan karena anggaran untuk kerja sama outsourcing belum masuk dalam APBD 2025.
"Bulan Juni mendatang akan ada pengesahan APBD. Setelah itu, jika sudah diakomodasi dalam anggaran, kami akan menghubungi pihak ketiga. Ini bukan pemecatan, melainkan penonaktifan sementara," jelasnya.
Binsar juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sesuai regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, hingga kini, para petugas masih berharap ada solusi yang lebih cepat agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian di tengah persiapan menyambut Lebaran.[]