DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Jadi Perda

By Parlindungan - Thursday, 17 July 2025
Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH bersama unsur pimpinan DPRD saat menandatangani  Perda PAPBD Tahun 2025
Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH bersama unsur pimpinan DPRD saat menandatangani Perda PAPBD Tahun 2025

Kabarnas.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar Kamis (17/7/2025) menghasilkan keputusan penting. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laporan akhir hasil pembahasan disampaikan oleh Anggota DPRD Humbahas, Bresman Sianturi, SH, yang juga memaparkan perubahan dalam struktur keuangan daerah. Disebutkan, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp 1,01 triliun berkurang menjadi sekitar Rp 972,9 miliar. 

Sementara itu, belanja daerah dari Rp 1,013 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,005 triliun. Penyesuaian ini juga memperhitungkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 32,13 miliar, hasil efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta penyesuaian anggaran dari berbagai OPD melalui TAPD.

Enam fraksi menyatakan dukungan mereka terhadap Ranperda ini, yakni Fraksi Golkar Solidaritas (Antonius P. Simamora, ST), Fraksi Hanura (Muslim Simamora), Fraksi NasDem (Normauli Simarmata), Fraksi Persatuan Indonesia (Guntur S. Simamora), Fraksi Gerindra (Bosfer T. Rikardo Nababan), dan Fraksi Gabungan (Tomos Pangkiriman Purba).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, SH, M.AP, Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu, SH, serta dua Wakil Ketua DPRD, Marsono Simamora dan Jessika Avelina Simamora.

Hadir pula sejumlah unsur Forkopimda, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, OPD, TNI-Polri, DWP, dan berbagai komponen masyarakat.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH bersama unsur pimpinan DPRD. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan.

“Pembahasan Ranperda ini mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Seluruh proses, mulai dari penyampaian nota keuangan, tanggapan fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Banggar DPRD telah dilaksanakan,” ujar Oloan.

Bupati juga menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, hingga koreksi substansi selama proses berlangsung telah diakomodir sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, demi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dokumen P-APBD yang telah disetujui akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dalam waktu paling lama tiga hari kerja. Hasil evaluasi tersebut kemudian akan disempurnakan oleh TAPD bersama Banggar DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda resmi oleh Bupati. (sumber: diskominfo)