Dairi, Kabarnas.id - Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, mewakili Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyampaikan Nota Pengantar Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Dairi di Ruang sidang DPRD Dairi , Senin 29 September 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Todang.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:
- Efisiensi dan rasionalisasi anggaran belanja sub kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Realokasi anggaran untuk belanja infrastruktur dan Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD).
- Alokasi anggaran untuk koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan permukiman, mendukung program nasional penyediaan akses rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Penataan lahan untuk pembangunan prasarana pendidikan, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
- Penataan lahan untuk bangunan pemerintah lainnya.
- Realokasi anggaran untuk penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Sumbul dan Pusat Pasar Sidikalang.
- Alokasi anggaran untuk penanganan sosial dan disabilitas.
- Pengadaan vaksin rabies dan perlengkapan pencetakan KTP-el.
- Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk biaya akta notaris, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Secara keseluruhan, perubahan struktur APBD 2025 menunjukkan penurunan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp.9.086.599.695,00 dari anggaran semula Rp.1.197.015.499.604,00 menjadi Rp.1.187.928.899.909,00. Sementara itu, belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp.1.081.629.827,00 dari anggaran semula Rp.1.227.015.499.604,00 menjadi Rp.1.225.933.869.777,00.
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Dairi yang telah memberikan perhatian atas penyampaian Nota Pengantar Keuangan ini. Ia berharap Ranperda tentang Perubahan APBD 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan dan persetujuan bersama.
Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Dandim 0206 Dairi Letkol Czi Nanang Sujarwanto, perwakilan Kapolres Dairi, Asisten dan Staf Ahli Bupati Dairi, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (sumber: Diskominfo Dairi)